Bimbingan Teknis Pendaftaran Sertifikasi Badan Hukum BUMDES




 BUMDes, atau Badan Usaha Milik Desa, adalah lembaga usaha yang dibentuk dan dikelola oleh pemerintah desa bersama masyarakat desa untuk meningkatkan kesejahteraan dan perekonomian desa. Kehadiran BUMDes merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat ekonomi masyarakat di tingkat desa, sekaligus mengurangi ketergantungan desa terhadap pemerintah pusat.

BUMDes memiliki peran strategis sebagai motor penggerak ekonomi lokal. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pembentukan BUMDes bertujuan untuk memanfaatkan potensi lokal yang ada di desa, baik itu sumber daya alam, budaya, maupun kreativitas masyarakat, demi menciptakan kesejahteraan bersama.

sehubungan dengan hal diatas maka Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa bersama TAPM dan Pendamping desa melakukan bimbingan teknis pendaftaran sertifikasi badan hukum BUMDES  kepada penggurus BUMDES untuk wilayah perkotaan untuk memperkuat lagi status BUMDES

Komentar